loading...
Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon menggelar konferensi pers mengenai kasus eksploitasi anak di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025). Foto: Ari Sandita Murti
JAKARTA - Polisi membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur secara online di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan otak pengendali perdagangan anak merupakan narapidana. Napi berinisial AN (40) saat ini mendekam di Lapas Kelas I Cipinang.
"Kami telah mengungkap satu pelaku perdagangan anak atas nama inisial AN, yang mana dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Plh Kasubdit II Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Eco Tampubolon, Sabtu (19/7/2025).
Baca juga: Eksploitasi Anak, KPAI Minta Pemda DKI Perketat Pengawasan Hotel
Pelaku tengah menjalani hukuman pidana di Lapas Cipinang dengan kasus perdagangan anak selama 9 tahun lamanya dan telah menjalaninya selama 6 tahun. Namun, pelaku justru kembali berulah meski berada di lapas.
"Pengungkapan ini berawal patroli cyber dan kami menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta dengan nama Pretty****," tuturnya.