Polisi Geledah Ruko di Jakarta Utara yang Palsukan Nampan MBG

18 hours ago 9

loading...

Polres Metro Jakarta Utara menggeledah ruko di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ruko tersebut diduga melakukan perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu dan pemalsuan logo halal untuk program MBG. Foto: Ist

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menggeledah ruko di Jalan Parangtritis Raya, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Ruko tersebut diduga melakukan perdagangan ilegal dengan menggunakan label SNI palsu dan pemalsuan logo halal untuk program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG) .

Polisi menemukan barang impor dari China yang diberi label 'Made in Indonesia' palsu, label SNI palsu, serta pemakaian logo Badan Gizi Nasional (BGN) tanpa izin. Pihak kepolisian mengatakan banyak alat dapur impor ini yang masuk secara ilegal tanpa izin prosedur yang benar.

Baca juga: Heboh Nampan Makan Bergizi Gratis Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Rekomendasi Kepala BPJPH

Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi mengaku tengah mendalami dugaan tersebut. Polisi menganalisis dan evaluasi penggeledahan ruko di wilayah otoritasnya. “Saya lagi anev (analisis dan evaluasi). Mohon waktu,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).

Isu mengenai asal-usul food tray yang digunakan dalam program MBG memicu perhatian publik setelah laporan investigasi media mengungkap dugaan produk tersebut bukan buatan lokal melainkan diimpor dari China.

Di sisi lain, pemalsuan logo halal dapat memicu kekhawatiran masyarakat. Belakangan, santer beredar isu proses pembuatan food tray di China yang menggunakan pelumas mengandung babi. Praktik pemalsuan ini juga berpotensi merugikan negara dan industri karena para pelaku tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Merujuk Pasal 62 UU No 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SNI), pemalsuan label SNI dapat dikenakan sanksi pidana. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |