loading...
Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan SPDP ke Kejari Maluku Tenggara, terkait kasus penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Foto/SindoNews
MALUKU - Polres Maluku Tenggara resmi mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, terkait kasus dugaan penusukan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Pengiriman SPDP ini dilakukan untuk koordinasi resmi antara penyidik kepolisian dan pihak kejaksaan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Baca juga: 2 Pembunuh Nus Kei Langsung Ditahan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
“SPDP telah kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai pemberitahuan resmi bahwa penyidikan sedang berjalan. Ini merupakan mekanisme hukum yang wajib dilaksanakan dalam setiap penanganan perkara pidana,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).


















































