loading...
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir mereka saat masih berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pada tahun 2025, pemerintah resmi meluncurkan Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dimaksudkan untuk menampung karyawan honorer atau non-ASN yang belum terakomodasi dalam penerimaan CPNS atau PPPK penuh waktu.
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai perjanjian kerja dengan jam kerja lebih singkat daripada PPPK reguler yang bekerja penuh waktu, dengan rata-rata 4 jam per hari. Dengan skema ini, pemerintah dapat tetap memanfaatkan tenaga kerja honorer tanpa membebani anggaran pegawai secara berlebihan.
Baca juga: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Simak Jadwal dan Syarat Lengkapnya
Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir mereka saat masih berstatus honorer atau kurang dari UMP wilayah.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah Penolakan PPPK Paruh Waktu Terbesar, DKI Jakarta Urutan Ke-4
Di DKI Jakarta, gaji Paruh Waktu PPPK setara dengan UMP 2025, atau sekitar Rp5,3 juta per bulan.















































