loading...
Presiden Prabowo Subianto menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menunjuk jaksa Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) baru di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) . Penunjukan Kuntadi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.179/TPA 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejagung RI.
“Benar (Kuntadi ditunjuk Presiden menjadi Kepala BPA Kejagung)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Penjelasan Kejagung Terkait Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung
Adanya penunjukan ini Kuntadi menggeser posisi Amir Yanto selaku Kepala BPA yang memasuki masa pensiun. Kuntadi meninggalkan posisi sebelumnya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur.
Selain Kuntadi, ada tiga orang lainnya yang dilakukan rotasi jabatan sebagaimana Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 1064 Tahun 2025 tertanggal 25 November 2025.















































