Praktisi Hukum Optimistis Gugatan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Ditolak PTUN

15 hours ago 18

loading...

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyatakan gugatan Mercy Sihombing terkait suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran berpotensi ditolak PTUN Jakarta. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Gugatan Mercy Sihombing terkait Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka berpotensi ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu terjadi jika penggugat tidak mampu membuktikan adanya cacat hukum.

Hal itu diungkapkan Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Baca juga: Pemerhati Hukum Kritik Sayembara Rp100 Juta Cari Ijazah Gibran

“Sesuai ketentuan, penggugat harus bisa membuktikan secara konkret adanya cacat kewenangan, prosedur, atau substansi dalam penerbitan suket. Bukan sekadar mendasarkan gugatan pada polemik atau opini berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Dosen Program Pascasarjana ini menyebutkan sesuai tugasnya PTUN menguji legalitas keputusan administrasi berdasarkan kewenangan pejabat, prosedur penerbitan, serta substansi keputusan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana prinsip dalam UU Peradilan Tata Usaha Negara.

Read Entire Article
Prestasi | | | |