loading...
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diminta mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto/SindoNews
JAKARTA - Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mempertimbangkan dampak ekonomi sebelum menerapkan Perda Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Inkoppas khawatir aturan tersebut menyusahkan pedagang.
Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamehumar menyoroti beberapa pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan rokok. Pasal tersebut dianggap akan mempengaruhi perputaran ekonomi.
"Mengatur boleh tapi jangan sampai ada larangan seperti larangan pemajangan atau larangan memasang iklan rokok, saya agak bingung keterkaitannya dengan kawasan bebas asap rokok," ujar Andrian, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Koalisi Jakarta Sehat Pertanyakan Perda KTR, Sejumlah Pasal Berubah dari Hasil Paripurna
"Ini sama saja dengan mempersulit pedagang, tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok," sambungnya.
Jika implementasi larangan pemajangan dan larangan iklan serta promosi, maka akan mengurangi jumlah konsumen.
"Di saat yang bersamaan, ketika tidak diperkenankan memajang dan mengiklankan, pedagang tidak mendapatkan kesempatan mem-branding kios dan etalase. Padahal selama ini, pedagang mendapatkan keuntungan dari hal tersebut. Kalau semua dilarang, dicabut, pendapatan pedagang berkurang drastis," katanya.


















































