Presiden Prabowo Berikan Amnesti ke Gus Nur yang Mempertanyakan Ijazah Jokowi

1 month ago 18

loading...

Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana kasus UU ITE yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberi amnesti kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur), terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Nama Gus Nur termasuk dari 1.178 narapidana yang mendapatkan amnesti berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Selain Gus Nur, tokoh yang mendapat amnesti yakni mantan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono Jalani Sidang Bersama di PN Solo

Gus Nur terseret kasus ini berkaitan dengan konten YouTube-nya yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Saat itu Gus Nur membuat konten dengan mengundang narasumber bernama Bambang Tri Mulyono.

Read Entire Article
Prestasi | | | |