loading...
Wakil Presiden Kedua Sudan Selatan Benjamin Bol Mel tiba-tiba dipecat oleh Presiden Salva Kiir Mayardit. Pangkat jenderal militer Bol Mel juga dicabut. Foto/RTT Afrika
JUBA - Presiden Sudan Selatan Salva Kiir Mayardit tiba-tiba memecat Wakil Presiden Kedua Benjamin Bol Mel. Tak hanya dipecat dari pemerintahan, Bol Mel juga dicopot kekuasaannya di militer dengan pangkat jenderalnya dicabut.
Sekertaris Jenderal partai berkuasa SPLM (Sudan People's Liberation Movement) Paul Logale Jumi, Gubernur Bank Sentral Sudan Selatan Addis Ababa Othow, dan Komisaris Jenderal Pendapatan Negara Simon Akuei juga dipecat pada hari Rabu.
Akol Paul Kordit akan menggantikan Logale sebagai Sekretaris Jenderal SPLM, sementara William Anyuon Kuol akan menjabat sebagai kepala pendapatan negara yang baru.
Baca Juga: Rekaman Presiden Sudan Selatan Ngompol Viral, 6 Wartawan Ditangkap
Pemecatan itu diumumkan dalam dekrit presiden yang dibacakan di stasiun televisi pemerintah, SSBC, pada hari Rabu. Tidak ada alasan yang diberikan presiden atas pemecatan Bol Mel dari pemerintahan dan militer.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 51(4) Undang-Undang Dinas Keamanan Nasional 2014 sebagaimana telah diubah, saya, Salva Kiir Mayardit, Presiden Republik Sudan Selatan, dengan ini menurunkan pangkat Jenderal Benjamin Bol Mel menjadi prajurit, dan dia dengan ini diberhentikan dari Dinas Keamanan Nasional," bunyi dekrit presiden, seperti dikutip dari TRT Afrika, Kamis (13/11/2025).
Meskipun dekrit tersebut tidak secara tegas memberikan alasan pemecatan Bol Mel, undang-undang yang dikutip, Pasal 51(4) Undang-Undang Dinas Keamanan Nasional 2014, menyatakan: "Setiap orang yang kedapatan melakukan salah satu tindak pidana terhadap negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang ini, atau yang patut diduga telah melakukan, atau telah berupaya melakukan, atau akan melakukan tindak pidana tersebut, wajib ditangkap tanpa surat perintah oleh petugas dinas dan ditahan."
Pasal 51(7) Undang-Undang yang dikutip tersebut berbicara tentang "vonis bersalah oleh pengadilan atas suatu tindak pidana."
















































