Profil Sunoto, Hakim yang Meminta Ira Puspadewi dkk Dilepaskan dari Tuntutan Hukum

1 week ago 19

loading...

Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat ketika memutus perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa pejabat lainnya. Foto: Sindonews

JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat ketika memutus perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan beberapa pejabat lainnya. Diketahui, Ira divonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Sementara, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Sunoto mengatakan, tindakan akuisisi PT JN oleh ASDP tidak sepenuhnya meyakinkan dan merupakan tindak pidana korupsi. "Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum," ujar Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Dia menilai keputusan Ira dan kawan-kawan mengakuisisi PT JN bukan merupakan perbuatan pidana. Proses akuisisi itu lebih kepada keputusan bisnis yang dilindungi oleh aturan Business Judgment.

Read Entire Article
Prestasi | | | |