loading...
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap akun TikTok palsu yang mengatasnamakan institusi mereka. Dalam pengumuman resminya, OJK menegaskan akun TikTok resmi hanya menggunakan nama pengguna @ojk_indonesia.
“Beredar akun TikTok yang mengatasnamakan OJK. Ingat, akun resmi OJK di TikTok hanya @ojk_indonesia, yang lain palsu,” demikian tulis OJK, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Ramai-ramai Bank di Indonesia Tutup Kantor Cabang, Begini Kata OJK
Terlihat, sejumlah akun TikTok palsu OJK memiliki ribuan pengikut (follower) dan memuat sejumlah video yang seolah berasal dari kegiatan resmi OJK. Namun, OJK memastikan bahwa akun tersebut tidak dikelola oleh institusi resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Penipuan semakin marak terjadi. Hati-hati terhadap penipuan akun TikTok yang mengatasnamakan OJK,” jelasnya.
Guna menghindari penyebaran informasi keliru atau penipuan berkedok OJK, masyarakat diminta untuk tidak sembarangan mengikuti atau mempercayai akun media sosial. Baca Juga: Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
“Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157,” tulis lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.