loading...
Didik Madiyono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS. Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Selasa (9/9), dan berlaku efektif mulai hari ini.
Penunjukan Didik dilakukan menyusul pengunduran diri Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS. Purbaya baru saja dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Baca Juga: Serahkan Jabatan Menteri Keuangan ke Purbaya, Ini Pesan Sri Mulyani
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasionalnya," ujar Jimmy dalam keterangan resmi, Rabu (10/9/2025).