loading...
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO/Instagram/@menkeuri
JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, terkait penghapusan kewajiban pajak bagi sejumlah perusahaan BUMN. Permintaan tersebut, yang diajukan sebelum tahun 2023, ditolak karena perusahaan pelat merah tersebut dinilai sudah meraup keuntungan.
"Dia (Rosan) minta keringanan pajak beberapa perusahaan (BUMN), dulu, sebelum 2023 kejadiannya kalau nggak salah, untuk dihilangkan kewajiban pajaknya. Ya, nggak bisa!" tegas Purbaya usai Rapat Kerja (Raker) Tertutup dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Baca Juga: Dana Desa Tak Kunjung Cair, Purbaya: Ditahan Buat Kopdes Merah Putih
Purbaya memberikan dua alasan utama penolakan permintaan penghapusan pajak tersebut di antaranya perusahaan pelat merah yang diajukan untuk penghapusan pajak tersebut saat ini sudah meraup profit dan terdapat komponen perusahaan asing juga di dalam perusahaan BUMN yang dimaksud. "Itu kan sudah terjadi di masa lalu. Perusahaannya untung dan ada komponen perusahaan asing juga di situ," jelas Purbaya.
Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya menyatakan bersedia memberikan insentif lain bagi perusahaan pelat merah asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bendahara Negara ini mencontohkan persetujuan pemberian insentif pajak dalam konteks aksi korporasi besar, seperti restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah BUMN yang dilakukan Danantara.
"Dia (Rosan) bilang itu kalau disuruh bayar pajak semua, ya kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu berapa tahun (bebas pajak), 2 tahun-3 tahun ke depan," tutur Purbaya.














































