Reformasi Restitusi Pajak, Peneliti FEB UI Beri 7 Rekomendasi

4 hours ago 2

loading...

Untuk menyelesaikan benturan antara pengamanan penerimaan negara dan perlindungan likuiditas pengusaha, PPA FEB UI merumuskan 7 rekomendasi kebijakan reformasi restitusi pajak. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah didorong untuk segera membenahi tata kelola perpajakan secara menyeluruh, khususnya pada aspek pengelolaan restitusi pajak , untuk menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan ketahanan modal kerja pelaku usaha nasional. Lonjakan nilai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak menuai perhatian khusus pembuat kebijakan.

Fluktuasi ini dipengaruhi oleh kombinasi karakteristik perekonomian, laju investasi, kinerja ekspor, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta desain sistem dan kapasitas administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Kalau dari kajian ini sendiri, kita memang menghadapi dilema yang sangat berat, yaitu dilema antara fiscal space dengan likuiditas usaha," ujar Ekonom dan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Telisa Aulia Falianty dalam diskusi publik di kampus UI Salemba, Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: Restitusi Pajak Tertahan Gara-gara APBN Ketat, Utang Negara Rp70 T Ancam Likuiditas Pengusaha

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Telisa menyodorkan rekomendasi pembenahan berbasis risiko yang dipilah secara kasus per kasus, sektoral, maupun individual. Manajemen risiko tersebut dinilai penting untuk menentukan batas waktu penyelesaian berkas secara terukur sesuai klasifikasi kepatuhan wajib pajak.

Ketidakpastian durasi pencairan selama ini kerap mengganggu perputaran kas pelaku usaha yang beritikad baik. Untuk memecahkan kendala teknis tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan didorong menambah jumlah aparat pemeriksa sembari membuka akses pelacakan berkas secara daring serta mempublikasikan daftar tumpukan tunggakan.

"Kita juga harus punya waktu layanan sesuai kategori risiko, misalnya yang rendah berapa lama dan untuk risiko tinggi dikaji apakah batasnya enam bulan atau satu tahun, serta sistem bisa ditransparankan agar wajib pajak bisa melakukan tracking," tutur Telisa.

Baca Juga: Restitusi Pajak Tertahan Bebani Likuiditas Usaha, Kadin Soroti Masalah Arus Kas Perusahaan

Pembaruan teknologi informasi melalui penerapan sistem Coretax dan integrasi data elektronik juga dinilai menjadi instrumen vital dalam memitigasi sengketa restitusi. Langkah ini dinilai ampuh menutup celah praktik faktur pajak bodong, rekayasa nilai faktur (under-invoicing), kecurangan pelaporan, hingga persoalan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS).

Read Entire Article
Prestasi | | | |