Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar

3 days ago 18

loading...

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan residivis di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp9 miliar. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews

MAKASSAR - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan residivis di Makassar, Sulawesi Selatan sebesar Rp9 miliar. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan transaksi sabu di Makassar.

"Pada 8 April 2026 tim gabungan mendapatkan informasi peredaran Sabu di Makassar yang dikendalikan perempuan atas nama Indriati yang juga merupakan residivis," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Rabu (22/4/2026).

Baca juga: Lolos dari Hukuman Mati, Kurir Sabu-Sabu Jaringan Malaysia Divonis Penjara Seumur Hidup

Indriati mengendalikan peredaran narkoba di Makassar lewat kedua kurirnya yakni Nasrah yang juga residivis kasus narkoba dan M Yusran Aditya. Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Petugas mendapati informasi rencana pengiriman sabu ke Makassar oleh Yusran dari wilayah Pinrang. Penyidik kemudian menangkap Yusran di rumahnya Kaluku Bodoa.

"Tim kemudian melakukan interogasi dan benar yang bersangkutan baru pulang dari Sidrap untuk mengambil 1 kardus berisi sabu," katanya.

Sabu itu kemudian ditaruh Yusran di rumah orang tuanya wilayah Ujung Tanah. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus teh China dengan merek Guanyinwang yang merupakan sabu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |