Rikwanto DPR: Reformasi Polri Bukan Berarti Ganti Kapolri

2 hours ago 2

loading...

Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai reformasi Polri bukan berarti Kapolri harus diganti. Reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Irjen Pol (Purn) Rikwanto menilai reformasi Polri bukan berarti Kapolri harus diganti. Reformasi dilakukan untuk membenahi lembaga keseluruhan, bukan hanya pucuk pimpinan.

Menurut dia, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. "Kalau menurut saya itu hal yang berbeda. Reformasi itu kan bicara lembaga, tubuh. Kalau Kapolri kan bicara pimpinan, pimpinan itu haknya presiden," ujar Rikwanto, Rabu (17/9/2025).

Baca juga: Presiden Prabowo Siapkan Keppres Komisi Reformasi Kepolisian, Pelantikan Segera Digelar

Reformasi Polri bisa dilakukan dengan cara merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebab, UU itu mengatur substantif kelembagaan.

"Itu bisa jadi dimasukkan juga, bisa juga hal yang berbeda karena undang-undang itu juga berbicara tentang hal yang substantif," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |