Ronald Tannur Dapat Dua Remisi pada HUT ke-80 RI

4 hours ago 2

loading...

Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk resmi saat peringatan HUT ke-80 RI. Foto/Istimewa

JAKARTA - Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk remisi saat peringatan HUT ke-80 RI. Hal itu dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti.

"Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |