loading...
Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk resmi saat peringatan HUT ke-80 RI. Foto/Istimewa
JAKARTA - Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk remisi saat peringatan HUT ke-80 RI. Hal itu dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti.
"Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Rika saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur
"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.