Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Freddy Projo: Penyidik Punya Pertimbangan Profesional

3 hours ago 5

loading...

Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Jokowi. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Waketum Projo Freddy Damanik menilai penyidik mempunyai pertimbangan terkait tidak menahan Roy Suryo Cs. Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

"Saya melihat tentu penyidik mempunyai pertimbangan profesional yang sangat hati-hati, menurut saya," ujar Freddy dalam program Interupsi di iNews, Kamis (13/11/2025).

Baca juga: Tak Ditahan usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Malam Ini Kita Bubar dengan Baik

Penyidik akan menunggu waktu tepat untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs sembari menunggu pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan. "Menurut saya, itu hal yang sangat baik strategi yang dilakukan penyidik," ucapnya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo Cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan. "Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," katanya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |