Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Datangi Polda Metro

2 hours ago 6

loading...

Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Foto/SindoNews

JAKARTA - Pelapor kasus dugaan penyebaran tuduhan palsu terhadap ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya hari ini. Polisi memanggil mereka pascaditetapkannya Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk menemui penyidik Kamneg Unit 5 Ditreskrikum Polda Metro Jaya, kita belum tahu apa agenda yang akan dibahas di dalam," ujar Pelapor, Lechumanan, Rabu (12/11/2025).

Menurut Lechumanan, sejauh ini pihaknya telah diberitahu polisi secara lisan dan tertulis tentang adanya penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya di kasus tersebut dari total 12 orang terlapor. Adapun soal 4 orang lainnya, pihaknya menyerahkannya ke polisi dan kejaksaan untuk pendalaman.

"Kita lihat dahulu sejauh mana uraian pihak kepolisian, penjelasannya. Lalu, apakah kurang dokumen atau kurang alat bukti atau apapun itu atau mungkin ada lampiran yang harus kami lengkapi, barangkali seperti itu," tuturnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pengacara Yakin Kliennya Tidak Ditahan

Lechumanan datang ke Polda Metro Jaya bersama Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku tim pengacara Lechumanan. Ade menerangkan, pihaknya berharap polisi bakal memberikan penjelasan secara rinci tentang pasal-pasal yang dikenakan pada Roy Suryo Cs, khususnya tentang ancaman hukumannya.

"Ada beberapa pasal yang saya sendiri belum tahu, menurut media kan saya baca itu ada banyak sekali, ada 35, 32, mungkin akan dijelaskan, terus bagaimana sampai bisa diterapkannya pasal tersebut," katanya.

(cip)

Read Entire Article
Prestasi | | | |