Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Dipersilakan Pulang usai Diperiksa Polda Metro Jaya

2 hours ago 7

loading...

Pakar telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Usai diperiksa malam ini, ketiganya diperbolehkan pulang. Foto: Sindonews

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dikenal Dokter Tifa diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Usai diperiksa malam ini, ketiganya diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

Mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, tiga tersangka diperbolehkan pulang. Ketiganya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sejak pagi tadi.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat, 7 November 2025.

Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT. "Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujarnya.

(jon)

Read Entire Article
Prestasi | | | |