loading...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Foto: Ari Sandita
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan ganti kerugian yang diajukan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Kubu Roy Suryo menghadirkan 2 orang ahli dalam sidang yang beragendakan pembuktian pada Kamis (10/9/2026).
Sidang yang digelar di ruang sidang 4 PN Jakarta Selatan itu beragendakan Duplik dilanjutkan pembuktian dari pemohon, hanya saja pihak termohon tidak mengajukan duplik karena memilih tetap pada jawabannya. Hakim lantas mempersilakan kubu Roy Suryo selaku pemohon menyerahkan bukti dan menghadirkan ahli.
"Tolong dicatat tadi tidak ada dupliknya dari termohon, tetap pada jawabannya yah termohon," ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: KemenPPPA Tegaskan Perempuan dan Kelompok Rentan Perlu Akses Lebih Luas untuk Mandiri


















































