RUU Haji dan Umrah Disahkan di Rapat Paripurna DPR Besok

3 weeks ago 13

loading...

Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina memastikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih sesuai tahap yang direncanakan. Dia mengatakan, RUU Haji dan Umrah akan disahkan di Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Masih on the track, dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati," kata Selly saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8/2025).

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, percepatan pembahasan RUU itu lantaran mengejar tahapan pelaksanaan haji 2026. "Karena seperti yang diharapkan pelaksanan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, tentu keberadaan menteri haji dan umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," katanya.

Baca Juga: Ada Kementerian Haji dan Umrah, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

Ia pun menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah untuk melakukan uji publik terhadap RUU Haji dan Umrah ini. DPR RI, kata Selly, akan membantu untuk menyosialisasikan RUU ini pada masyarakat. "Tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama baik itu dari pihak pemerintah maupun dari pihak DPR," pungkasnya.

Petugas Haji Daerah Ditiadakan

Selly juga mengungkapkan, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) akan dihapus di dalam Revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Nantinya, petugas haji akan tersentralisasi di pemerintah pusat melalui Kementerian Haji dan Umrah.

Read Entire Article
Prestasi | | | |