loading...
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan RUU Sisdiknas akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan. Kebijakan itu disiapkan untuk memberi landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.
"Kami memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Karena itu, kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi antara lain dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” ujar Hetifah, Minggu (23/11/2025).
Baca juga: Mendikbudristek Klaim Penyusunan RUU Sisdiknas Sudah Transparan
Legislator Golkar itu menegaskan bahwa penguatan regulasi menjadi urgensi nasional setelah maraknya kasus kekerasan pelajar. Perlindungan wajib mencakup seluruh pemangku kepentingan pendidikan, termasuk peserta didik, guru, dan pihak sekolah.
“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini dan juga peningkatan kapasitas sekolah sekaligus penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak, dan dipercaya,” katanya.















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347269/original/005202300_1757664481-Depositphotos_684200838_XL.jpg)































