loading...
Rapat Paripurna DPR RI memberikan persetujuan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Foto/Tangkapan layar Y
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI memberikan persetujuan atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030. Uji kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh Komisi III DPR RI .
Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Mulanya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro melaporkan terkait penetapan persetujuan terhadap tujuh calon anggota KY pada tingkat satu dilakukan, Rabu (19/11/2025).
Baca Juga: Tugas dan Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang
Selanjutnya, Dasco meminta persetujuan anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut apakah tujuh orang tersebut disetujui sebagai anggota KY periode 2025-2030.















































