loading...
Polisi menunjukkan dua tersangka pembunuhan Sachroni (76) sekeluarga saat jumpa pers di Polda Jabar, Selasa (9/9/2025). Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) menghabisi Sachroni sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi, Indramayu. Foto: Agus Warsudi
INDRAMAYU - Polisi mengungkap motif tersangka Prio alias P dan Sobirin alias Ririn (R) secara sadis membunuh Sachroni (76) sekeluarga di rumah korban, Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jumat (29/8/2025). Berdasarkan hasil penyidikan, Ririn dan Prio dendam serta sakit hati terhadap korban Budi Awaludin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus berawal saat pelaku Ririn alias Sobirin menyewa mobil Toyota Avanza milik korban Budi Awaludin pada Senin, 25 Agustus 2025 dengan tarif sewa Rp750.000.
Saat hendak dikembalikan, mobil Avanza mogok. Lalu, R protes kepada korban dan meminta uangnya kembali. Namun, uang sewa Rp750.000 telah dipakai korban untuk modal sembako.
Baca juga: Tersangka Pembunuh Sachroni dan 4 Anggota Keluarganya Ditangkap di Indramayu
"Korban Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, kemudian tersangka R merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," ujar Hendra di Polda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Pada Rabu 27 Agustus 2025, tersangka R yang merupakan residivis kasus penganiayaan mengajak P membunuh korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp100 juta. Kemudian, P diperintahkan membeli pacul untuk mengubur jenazah para korban.
"Pada Jumat 29 Agustus 2025 sore, tersangka R dan P datang mengajak Budi berkerja sama dalam bisnis jual beli minyak goreng," kata Hendra.