loading...
Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT CMNP sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kuasa hukum PT MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea yakin gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) sudah selayaknya tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Keyakinan itu kembali diutarakan Hotman dalam sidang lanjutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2025q/PN Jkt.Pst.
Pada sidang hari ini, Rabu (12/11/2025), pihak CMNP menghadirkan saksi ahli yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Paripurna Poerwoko Sugarda.
Sidang tersebut terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger/ broker pada tahun 1999.
















































