Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

2 months ago 27

loading...

Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Foto: Sindonews

JAKARTA - Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk. Pasalnya, saksi ahli CMNP yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Jakarta Basuki Rekso Wijoyo menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk merupakan ne bis in idem bila pokok gugatannya sama.

Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali, karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti tidak dua kali tentang hal yang sama dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara sama yang sudah diputus oleh pengadilan.

Baca juga: Banyak Anomali Terungkap, Gugatan CMNP Lemah di Mata Hukum

"Kalau sama persis, ne bis," ujar Basuki dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |