loading...
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, salah satu oknum Brimob berinisial TG ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan Humas KLH dan wartawan. Foto/SindoNews
BANTEN - TG salah satu oknum anggota Brimob resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Staf atau Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan di PT Genesis Regeneration Smelting.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Banten TG terlibat dalam aksi pengeroyokan yang terjadi saat petugas KLH dan wartawan meliput penyegelan PT GRS.
"Briptu TG, karena dia perannya ada. Jadi ya, sudah (tersangka -red),"kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Senin (25/8/2025).
Baca juga: 2 Anggota Brimob Diperiksa Polda Banten terkait Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH
Sedangkan, anggota Brimob berinisial TR dari hasil pemeriksaan tidak terlibat dalam pengeroyokan. “Berdasarkan hasil keterangan saksi dan dicek juga ada. Bripda TR ini justru melerai peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Purwoto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui tindakan yang dilakukan oleh TG pada saat peristiwa pengeroyokan, merupakan tindakan spontanitas.
“Jadi dia terpancing dengan situasi. Mereka kan sering mengobrol (anggota dengan petugas keamanan pabrik-red). Jadi dia spontanitas, tidak ada yang menginstruksikan,” tandasnya.
(cip)