loading...
Warga mengungsi di sekitar gedung UNRWA di Gaza. Foto/anadolu
NEW YORK - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres memperingatkan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bahwa ia dapat membawa negaranya ke Mahkamah Internasional (ICJ) jika negara itu tidak mencabut undang-undang (UU) yang menargetkan badan pengungsi Palestina PBB (UNRWA) dan mengembalikan aset dan properti yang disita.
Dalam surat tertanggal 8 Januari kepada Netanyahu, Guterres mengatakan PBB tidak dapat tetap acuh tak acuh terhadap “tindakan yang dilakukan Israel, yang secara langsung bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. Tindakan tersebut harus dibatalkan tanpa penundaan.”
Parlemen Israel mengesahkan undang-undang pada Oktober 2024 yang melarang UNRWA beroperasi di Israel dan melarang pejabat Israel berhubungan dengan badan tersebut.
Kemudian, undang-undang tersebut diubah bulan lalu untuk melarang pasokan listrik atau air ke fasilitas UNRWA.
Otoritas Israel juga menyita kantor UNRWA di Yerusalem Timur bulan lalu. PBB menganggap Yerusalem Timur diduduki oleh Israel. Israel menganggap seluruh Yerusalem sebagai bagian dari negara Zionis tersebut.
Guterres mengatakan UNRWA adalah “bagian integral dari Perserikatan Bangsa-Bangsa”, dan menekankan, “Israel tetap berkewajiban untuk memberikan UNRWA dan personelnya hak istimewa dan kekebalan yang ditentukan dalam Konvensi Hak Istimewa dan Kekebalan PBB tahun 1946.”
Konvensi tersebut menyatakan, “Tempat-tempat Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat diganggu gugat.”
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menolak surat Guterres kepada Netanyahu.















































