loading...
Sekjen Propindo Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Foto/Ist
JAKARTA - Langkah Komisi III DPR yang membuka ruang kepada organisasi profesi advokat untuk memberi masukan dalam penyusunan naskah akademik revisi UU No.18 Tahun 2003tentang Advokat diapresiasi. Salah satunya dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar.
"Saya selaku Sekjen Propindo dan pengurus organisasi advokat Propindo mendukung keterlibatan organisasi advokat memberi masukan dalam menyusun draf naskah akademik mengenai revisi UU Advokat," ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Debt Collector yang Tusuk Advokat di Tangsel Riyan
Heikal Safar mengapresiasi Komisi III DPR bersama pemerintah yang telah sukses mengesahkanUU No.1 Tahun 2023tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) danUU No.20 Tahun 2025tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).















































