loading...
Eks Mendag Thomas Triskasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Foto/SindoNews
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Triskasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menuntut Tom Lembong dengan denda ratusan juta.
"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BREAKING NEWS, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara terkait Kasus Impor Gula
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
(cip)