loading...
Kejagung mengajukan 5 orang kepada keimigrasian untuk dilakukan pencekalan. Mereka di antaranya Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak dan Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan lima orang kepada keimigrasian untuk dilakukan tindakan cegah ke luar (cekal). Pencekalan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan lima orang dicekal yakni Ken Dwijugiasteadi selaku mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Victor Rachmat Hartono selaku Direktur Utama PT Djarum, Karl Layman selaku Pemeriksa Pajak Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I.
Baca juga: Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya
Kemudian, Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Semarang, Jawa Tengah.
Soal pengajuan pencekalan juga telah dibenarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. "Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut," ujar Agus, Kamis (20/11/2025).















































