Setor ke Negara Rp240 Triliun, Industri Hasil Tembakau Kini Hadapi Tekanan Berat

7 hours ago 8

loading...

Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari kebijakan yang dinilai sarat intervensi LSM asing. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Industri Hasil Tembakau (IHT) terus menghadapi tekanan berat, kali ini dari kebijakan yang dinilai sarat intervensi LSM asing. Serikat pekerja menilai sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya sebagai bentuk adopsi diam-diam terhadap agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang diusung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Padahal, Indonesia secara resmi tidak meratifikasi FCTC. Namun, narasi kebijakan yang tertuang dalam PP 28/2024 justru dinilai mengarah pada implementasi prinsip-prinsip FCTC, yang lebih banyak diterapkan di negara-negara non-produsen tembakau, yang tidak memiliki ekosistem pertembakauan sekompleks Indonesia. Hal ini dikhawatirkan akan menekan sektor IHT secara sistemik dan mengancam jutaan lapangan kerja.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS menyuarakan penolakan keras terhadap intervensi asing dalam kebijakan nasional. Ia menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan negara dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan nasional.

"IHT itu ada aspek kerja sama dengan barang konsumsi lainnya. Memang ada FCTC yang diusung WHO, tapi Indonesia sampai saat ini tidak meratifikasinya. Maka seharusnya kita konsisten, jangan justru menjalankan agenda yang tidak kita sepakati secara resmi," ujarnya dalam peringatan HUT RTMM-SPSI, belum lama ini.

Baca Juga: Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK

Read Entire Article
Prestasi | | | |