loading...
Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku. FOTO/dok.SindoNews
GRESIK - Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi di Titik Serah (PPTS) untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dalam menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Imbauan ini disampaikan General Manager (GM) Regional 2 PT Pupuk Indonesia (Persero), Muhammad Ihwan F saat Rapat Koordinasi Perkumpulan Pengecer Pupuk Indonesia (PPPI) yang dihadiri 200 PPTS dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten di Gresik.
Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok yang cukup di triwulan akhir 2025. Total ada 1.127.919 stok yang disiapkan Pupuk Indonesia per 20 Oktober 2025.
Menurut Ihwan, pemerintah pada 2025 telah banyak memberi kemudahan akses bagi petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, melalui banyak sekali penyederhanaan. Transformasi tata kelola tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 beserta sebagian peraturan pelaksanaannya.
"Kemudahan ini sebagai upaya Pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional selaras dengan visi Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dalam Asta Cita. Sementara Pupuk Indonesia sebagai operator regulasi tersebut membutuhkan dukungan Pengecer atau PPTS yang merupakan salah satu ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ihwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi Turun 20%, Berlaku Mulai Hari Ini
Menurutnya, pengecer merupakan salah satu mitra strategis Pupuk Indonesia dalam menjaga keberlangsungan rantai pasok pupuk bersubsidi nasional. Pengecer harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah penyaluran yang ditetapkan.