Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditunda Lagi, Data Belum Lengkap

3 hours ago 6

loading...

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan perdata Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka . Kali ini, penundaan guna melengkapi legal standing dari pihak Tergugat I dan Tergugat II.

Adapun, dalam gugatan ini Gibran selaku Tergugat I (T1) dan KPU merupakan Tergugat II (T2). "Nanti sidang berikutnya Senin tanggal 22 (September), untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2," kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Diketahui, sidang hari ini merupakan kali kedua setelah yang pertama digelar pada Senin (8/9/2025). Pada kesempatan tersebut, sidang ditunda lantaran pihak penggugat, Subhan menyatakan keberatan atas Gibran yang hadir diwakili oleh jaksa pengacara negara.

Baca juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah

"Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting," kata Subhan di PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

"Dalam kuasa itu untuk membela atau menjadi kuasa atas gugatan yang saya layangkan. Sedangkan saya menggugat Gibran itu pribadi, waktu dia mau mencalonkan itu loh. Kan belum jadi wapres," sambungnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |