loading...
Fariz RM menyampaikan nota pembelaan dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di PN Jaksel pada Senin, 11 Agustus 2025. Foto/Ravie Mulia W.
JAKARTA - Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Fariz RM lebih dulu menyampaikan delapan poin pledoinya kepada majelis hakim, termasuk meminta kliennya dibebaskan atau menjalani rehabilitasi.
Setelahnya, Fariz selaku diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan kepada majelis hakim secara lisan. Kepada hakim, Fariz bahkan mengakui kalau dirinya sudah mengonsumsi narkoba sejak masih muda.
Baca juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM Siap Ajukan Pledoi
"Kesalahan saya yang terbesar adalah saya memilih untuk menggunakan narkotika di masa muda dulu, yang selanjutnya menjadi kebiasaan buruk dalam diri saya," kata Fariz RM dipersidangan.