loading...
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyatakan sedang melakukan pembersihan internal menyeluruh staf dan jaksa yang menyalahgunakan wewenang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuktikan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh. Tak hanya menyasar staf, langkah tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara juga diberlakukan bagi jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Korps Adhyaksa tidak bakal memberikan ruang sedikit pun bagi "jaksa nakal" yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan, langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.














































