loading...
Pemandangan kerusakan setelah pemukim Israel membakar gudang suku cadang mobil di antara kota Huwara dan Udala, selatan Nablus di Tepi Barat, membakar banyak kendaraan yang tersimpan di dalamnya pada 21 November 2025. Foto/Nedal Eshtayah/Anadolu Agency
SINGAPURA - Singapura pada hari Jumat (21/11/2025) memberlakukan sanksi keuangan dan larangan masuk terhadap empat warga Israel atas keterlibatan mereka dalam "tindakan kekerasan" terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Meir Mordechai Ettinger, Elisha Yered, Ben-Zion Gopstein, dan Baruch Marzel "telah terlibat dalam tindakan kekerasan ekstremis yang mengerikan terhadap warga Palestina di Tepi Barat," menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura.
"Tindakan tersebut melanggar hukum dan merusak serta membahayakan prospek solusi dua negara," papar pernyataan itu, menegaskan kembali pandangan Singapura bahwa permukiman Israel di Tepi Barat ilegal menurut hukum internasional.
Keberadaan dan perluasan permukiman ini, "akan mempersulit tercapainya solusi dua negara yang layak," menurut Kemlu Singapura.
"Sebagai pendukung teguh hukum internasional dan solusi dua negara, Singapura menentang segala upaya sepihak untuk mengubah fakta di lapangan melalui tindakan yang ilegal menurut hukum internasional," ungkap Singapura, seraya mendesak Israel untuk "menahan diri dari tindakan kekerasan pemukim dan meminta pertanggungjawaban para pelaku."















































