loading...
Universitas Indonesia. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia (UI) dilakukan dari rumah pada 1-4 September 2025. Hal itu dilakukan untuk menyikapi kondisi terkini.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-3540/UN2.R/OTL/2025 yang ditandatangani Rektor UI Prof Heri Hermansyah .
"Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah," demikian kutipan surat edaran tersebut, dikutip Minggu (31/8/2025).
Adapun pengaturan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan;
Baca Juga: Besok Siswa Boleh Belajar dari Rumah meski Jakarta Berangsur Kondusif
2. Kegiatan non-akademik dilaksanakan dengan bekerja dari rumah. Pengaturan bekerja dari rumah dan dari kantor dilakukan dengan skema 50:50 dengan pengaturan jadwal melalui mekanisme persetujuan pimpinan unit kerja terkait;