loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ipad dan macbook milik Tom Lembong dikembalikan kepada yang bersangkutan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ipad dan macbook milik Tom Lembong dikembalikan kepada yang bersangkutan. Diketahui, dua benda elektronik itu disita penyidik usai menyidak kamar rutan eks Menteri Perdagangan itu.
Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, dua alat elektronik itu dikembalikan lantaran bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, keduanya dalam kondisi terkunci.
"Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Hakim Alfis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.