Soal Putusan Praperadilan Muflihun, Polda Riau: Penyidikan Korupsi SPPD Tetap Lanjut

2 hours ago 4

loading...

PN Pekanbaru mengabulkan gugatan sebagian praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun terkait penyitaan aset oleh Polda Riau. Foto/SindoNews,

RIAU - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro merespons putusan hakim tunggal PN Pekanbaru. Dalam putusannya, hakim mengabulkan gugatan sebagian praperadilan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun terkait penyitaan aset dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Riau.

"Kita hormati keputusan hakim praperadilan. Kami akan pelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim sehingga menerima gugatan pemohon, setelah kami menerima salinan putusan," ujar Ade, Kamis (18/9/2025).

Menurut Ade, polisi tetap menghormati putusan yang dijatuhkan hakim PN Pekanbaru tersebut. Dipastikan, penyidikan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau tetap berlanjut sebagaimana mestinya.

Baca juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif

"Penyidikan tetap berjalan karena yang diterima gugatan hakum hanya terkait penyitaan aset satu rumah di Pekanbaru dan satu apartemen di Batam," tuturnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |