loading...
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Hendy Dwi Cahyono (Batik cokelat) saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai Hendy Dwi Cahyono mengaku pernah ditawari amplop berisi uang yang diduga berasal dari aliran suap. Namun, Hendy menegaskan dirinya menolak pemberian tersebut.
Hal itu disampaikan Hendy saat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (28/7/2026). Dalam perkara tersebut, dua pejabat Bea Cukai, Rizal dan Sisprian Subiaksono, duduk sebagai terdakwa.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Importasi Barang di Bea Cukai
Hendy mengaku amplop itu ditawarkan Orlando Hamonangan alias Ocoy yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. "Seingat saya sepanjang saya di P2 Pusat, baru kali itu ditawari (amplop)," ujar Hendy, Selasa (28/7/2026).
Meski menolak amplop, Hendy sempat menerima cinderamata dari sejumlah pejabat di Subdirektorat Intelijen dan Direktorat P2 yang belakangan diduga berasal dari aliran dana suap. Cinderamata itu diberikan saat acara perpisahan sebelum dirinya menjabat Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan.
















































