Tak Ada Cukai Khusus, Rokok Ilegal Bakal Ditindak Tegas

1 week ago 18

loading...

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rokok ilegal tidak akan diberikan cukai khusus. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rokok ilegal tidak akan diberikan perlakuan khusus berupa cukai, melainkan akan ditindak tegas secara hukum.

Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, persoalan rokok ilegal adalah mengenai kepatuhan, sehingga penanganannya adalah penegakan hukum.

Febrio menjelaskan bahwa tarif cukai yang ada saat ini hanya berlaku untuk rokok legal. Oleh karena itu, penanganan rokok tanpa pita cukai berada di ranah hukum, yang dilakukan oleh Bea Cukai (BC) bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kalau (rokok) ilegal itu artinya rezimnya kepatuhan. Jadi kalau kita punya tarif, itu tarif untuk yang legal. Dengan demikian yang dilakukan BC itu untuk penegakan hukum bekerjasama dengan APH," katanya saat Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (21/11/2025).

Baca Juga: Purbaya Tawarkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal: Kalau Masih Gelap, Kita Sikat

Meski rokok ilegal ditindak hukum, pemerintah tetap membuka ruang bagi para produsen untuk beralih ke aktivitas legal. Kemenkeu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk APHT (Asosiasi Petani Tembakau dan sejenisnya).

Read Entire Article
Prestasi | | | |