loading...
Pakar Telematika Roy Suryo tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Jokowi di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo , Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar, dan Pegiat Media Sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Kita insyaallah malam hari ini kita bubar dengan baik. Terima kasih untuk Polda Metro Jaya, terima kasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai," ujar Roy setelah pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Baca juga: 9 Jam Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicecar 377 Pertanyaan
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pengacara dan pendukungnya yang telah setia membersamainya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, Roy Suryo cs tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ujarnya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Alasan penyidik tak melakukan penahanan kepada Roy Suryo cs lantaran mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan. "Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," katanya.
(jon)













































