loading...
Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak masalah Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak masalah Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Roy Suryo, seorang yang berstatus terpidana saja, masih bisa berkeliaran dan mengakali hukum.
Roy menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini harus dihadapi dengan baik dan tegar. Ia pun menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada di kepolisian.
"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," kata Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Mantan Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs
Menurutnya, orang yang menyandang status terlidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.












:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5409091/original/042166500_1762846024-WhatsApp_Image_2025-11-11_at_14.16.52.jpeg)


































