loading...
Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Forkopimda, dan masyarakat melakukan deklarasi pemberantasan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang. Foto/Ist
JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus), Forkopimda, dan masyarakat melakukan deklarasi pemberantasan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang. Aksi tersebut pun mendapat respons positif dari Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Wa Ode Herlina.
Wa Ode mengatakan, langkah tegas dan sinergis tersebut penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras. Namun, ia juga meminta komitmen pemberantasan tramadol ilegal dijalankan secara konsisten dan tidak berhenti pada deklarasi seremonial.
Baca juga: 2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
“Deklarasi ini merupakan gerakan bersama antara masyarakat, pemerintah, dan aparat gabungan untuk memberantas peredaran tramadol. Tanpa resep dan pengawasan medis, obat ini dapat berdampak negatif bagi penggunanya,” ujarnya.


















































