Tanah SHM Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Mengadu ke DPR

3 hours ago 4

loading...

Atalarik mengadu ke DPR karena tanah SHM dieksekusi PN Cibinong. Foto: Tangkapan layar TV Parlemen

JAKARTA - Aktor Atalarik Syach resmi mengadukan nasibnya ke Komisi III DPR RI usai tanah miliknya yang berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dieksekusi secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.

Melalui tim kuasa hukumnya dari Nicolas Johan Kilikily and Partners, Atalarik membeberkan sejumlah kejanggalan hingga dugaan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (15/9/2026).

Pihak Atalarik menegaskan, kliennya merupakan pemilik sah atas lahan yang terletak di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong, Kabupaten Bogor, yang dibeli beritikad baik sejak tahun 2000 hingga 2003.

Di atas lahan tersebut berdiri empat SHM aktif dan satu Akta Jual Beli (AJB) sah yang tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.Namun, eksekusi yang digelar PN Cibinong pada 15–16 Mei 2025 dinilai penuh kontradiksi hukum yang luar biasa.

Baca Juga : Atalarik Syach Bongkar Kejanggalan Eksekusi Rumahnya, Sertifikat Resmi tapi Tetap Dihancurkan

Read Entire Article
Prestasi | | | |