loading...
Kementerian Pekerjaan Umum telah menyetujui untuk kenaikan tarif tol untuk 2 ruas pada bulan November 2025. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menyetujui untuk kenaikan tarif tol untuk 2 ruas pada bulan November 2025, dengan mempertimbangkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang telah dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).Juru Bicara Kementerian PU, Aisyah mengatakan, kedua ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif di November itu adalah Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar dan Jalan Tol Gempol - Pasuruan.
Namun demikian belum ada tanggal spesifik kapan berlakunya tarif baru tersebut."Yang dalam waktu dekat adalah Bakauheni - Terbanggi Besar dan Gempol Pasuruan. Sesuai dengan UU Nomo 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022," ujarnya saat dihubungi MNC Portal, Selasa (11/11).
Baca Juga: Mulai 14 September, Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 3 Dibuka Gratis
Penyesuaian tarif ini merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan investasi infrastruktur tol dan menjaga kualitas layanan yang optimal bagi pengguna jalan tol merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
















































