loading...
CELIOS mendesak Kemenkeu menarik pajak kekayaan dari 50 orang superkaya di Indonesia. FOTO/Antara/dok.SindoNews
JAKARTA - Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menarik pajak kekayaan dari 50 orang superkaya di Indonesia. CELIOS menyebut, potensi penerimaan negara dari pajak kekayaan sebesar 2 persen dari aset 50 orang terkaya di Indonesia dalam satu tahun dapat mencapai sekitar Rp81 triliun.
Direktur Kebijakan Fiskal CELIOS, Media Wahyudi Askar menyoroti bahwa jumlah tersebut hanya berasal dari 50 orang, padahal ada hampir 2.000 orang super kaya di Indonesia sehingga potensi penerimaan bisa jauh lebih besar.
"Di antaranya pajak kekayaan, kita mengestimasi 2 persen pajak kekayaan dari aset orang super kaya di Indonesia selama 1 tahun, dengan hanya memajaki 50 orang saja, itu sudah mencapai jumlahnya sekitar Rp81 triliun," kata Media dalam acara peluncuran riset "Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang", Selasa (12/8).
Baca Juga: Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia versi Forbes Agustus 2025, Total Kekayaan Tembus Rp2.490 Triliun
Desakan ini merupakan bagian dari temuan CELIOS tentang potensi penerimaan negara alternatif sebesar Rp524 triliun jika berbagai pajak progresif diterapkan. Menurut CELIOS, insentif pajak yang ada saat ini lebih banyak menguntungkan konglomerat.