loading...
Tim TAUD mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini. Foto/SindoNews
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada hari ini. Kedatangannya tersebut untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berdasarkan pantauan di lokasi, TAUD yang terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty Internasional Indonesia, dan IM57+ mendatangi PN Militer, sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus digelar beragendakan pembacaan Replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP PN Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan alasan atau dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andri Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar Aktivis KontraS, Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).
Baca juga: KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Menurut Dimas, putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan menguatkan argumentasi sidang kasus Andrie Yunus harusnya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jaksel menyatakan Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses penyidikan kasus Andrie Yunus.
















































